Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk tetap menggunakan nomor urut lama, yakni tiga untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kita tetap nomor 3," kata politikus senior PDIP Junimart Girsang di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/12).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, pemberian opsi bagi partai politik (parpol) yang ada di parlemen untuk memilih memakai nomor urut lama atau diundi sudah jauh-jauh hari dibahas di Komisi II DPR. Bahkan hampir seluruh fraksi di Komisi II mengusulkan hal tersebut.
"Rapat-rapat kita di Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu itu, kita sudah beri masukan supaya para peserta yang sudah ada di DPR seperti PDIP tetap menggunakan nomor yang ada sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, bagi partai baru yang lolos verifikasi dipersilakan mengundi nomor urut. Partai baru itu bisa memperebutkan nomor urut yang belum digunakan partai politik (parpol) di DPR.
"Partai-partai baru yang lolos verifikasi dan masuk parlemen threshold maka bisa diundi. Diundi saja nomor yang belum ada," kata Junimart.
Perppu Pemilu telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 12 Desember 2022. Ketentuan soal nomor urut partai ini tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
Dalam pasal ini disebutkan partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II PDIP nomor urut parpol Pemilu 2024 Junimart Girsang